BAHANA Informasi, 04/04
Hingga saat ini Polres Kota Padangpanjang masih melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan ganja kering seberat 30Kg dari dua orang tersangka Riskan asal Ujunggading dan Agus Mulyana asal Jawa Barat yang tertangkap saat razia multi sasaran yang dilakukan oleh tim V Polres Kota Padangpanjang pada Jum'at dini hari 1 April lalu di rest area depan Mifan Kelurahan Silaiang Bawah.
Kapolres Kota Padangpanjang AKBP.Drs.Rudy Harianto didampingi Kasatlantas Iptu.Ari Paloh dan Kasat Narkoba AKP.Masran pada keterangan pers Senin pagi di Polres mengatakan, masih ada dua tersangka lain yang saat ini masih diburu, hal ini terungkap dari keterangan tersangka Riskan yang mengatakan sebagian dari barang haram bawaanya di turunkan di Padang Luar Kabupaten Agam, rencananya ganja kering yang mereka bawa yang berhasil diamankan jajaran Polres Kota Padangpanjang seberat 30Kg tersebut akan mereka bawa ke Padang.
Kasat Narkoba Polres Kota Padangpanjang AKP.Masran menjelaskan kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut bisa dikenai pasal 111 dan pasal 115 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara
Ganja kering yang dibawa kedua tersangka berasal dari Kotanopan Sumatera Utara, sebelum tertangkap pada 1 April keduanya juga sudah melakukan pengiriman paket yang sama seberat 14kg ke Padang, berhasil lolos pada pengiriman pertama tersebut mereka kembali dengan membawa ganja kering dengan jumlah yang lebih besar, beruntung pada razia multi sasaran yang digelar Polres Kota Padangpanjang mereka berhasil ditangkap, selain ganja seberat 30Kg, polisi juga menyita kendaraan xenia BK.1919.DV yang mereka gunakan berikut uang perjalanan yang mereka gunakan sebesar 2 juat lebih dan sebuah handphone.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar