BAHANA Informasi, 01/04
Jajaran Polres Kota Padangpanjang berhasil menangkap 30Kg ganja kering dengan dua orang tersangka pembawa barang haram tersebut, saat ini kedua tersangka Agus Mulyana asal Pinang Suri Sumatera Utara, Agus merupakan pengemudi kendaraan Avanza BK.1919.DV sedangkan satu temannya Riskan asal Ujung Gading Pasaman Barat, rencananya ganja kering yang mereka bawa dari Kotanopan Sumatra Utara menuju Padang, saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kota Padangpanjang.
Kapolres Kota Padangpanjang AKBP. Rudy Harianto melalui Kasat Narkoba AKP.Masran saat dikonfirmasi di Polres sore ini mengatakan, tersangka berhasil diamnkan setelah merek terjaring razia Multi Fungsi yang dilaksanakan Polres Kota Padangpanjang terhitung mulai 1 April ini, tim II yang bertugas dikomandoi Kasat Lantas Iptu Ari Paloh bersama Kaur Intelkam di jalan Kembar batas Kota Silaiang Bawah Kecamatan Padangpanjang Barat.
Penangkapan dilakukan Jum'at dini hari 1/04 sekitar pukul 04:45 wib, hingga saat ini Polres Kota Padangpanjang melalui Kasat Narkoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas penangkapan barang haram tersebut dan memintai keterangan kepada kedua pelaku yang membawa ganja kering tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar